SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini para siswa jenjang SD hingga SMA telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. Namun ternyata terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi bagi pelajar agar dana PIP ini tidak dicabut. Apa sajakah? Simak informasi berikut.
Bantuan bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK yang diperuntukan bagi siswa kurang mampu ini telah mulai disalurkan sejak Juli 2021 lalu.
Hingga saat ini terhitung lebih dari 10 juta siswa yang berhak telah mendapatkan dana bantuan PIP.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian pencairan dana PIP per tanggal untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per tanggal 15 September 2021:
SD : 6.249.710
SMP : 3.063.073
SMA : 545.158
SMK : 682.613
Total : 10.540.554 siswa.
Namun, tidak semua siswa kurang mampu dapat dikategorikan sebagai penerima PIP 2021.
Di samping peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin siswa juga harus terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).