SEPUTARLAMPUNG.COM - Memasuki Oktober 2021, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 sudah mulai disalurkan kepada pekerja yang lolos dan terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Namun, perlu diingat bahwa BSU Tahap 5 tidak otomatis cair kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Simak penyebab, alasan, dan penjelasan dari Kemnaker berikut ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merencanakan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini rampung pada Oktober 2021 ini.
Itu artinya, BSU Tahap 5 akan disalurkan kepada penerima dan akan berakhir pada bulan ini.
Kemnaker membagikan informasi terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 di situs resminya.
Seperti tahap sebelumnya, BSU Tahap 5 hanya akan cair kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriterima penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Dalam kegiatan Evaluasi Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh Tahun 2021 yang digelar Kemnaker pada Jumat, 24 September 2021 lalu, Kemnaker mengakui ada beberapa kendala yang menjadi penyebab BSU telat atau tidak cair ke rekening pekerja.
Salah satunya penyebab BSU lama atau telat cair yakni karena lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan kantor cabang.