SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan diberikan secara utuh dan tanpa potongan admin.
Selain itu, pencairan BSU Rp1 juta pada tahap 5 juga akan disalurkan bagi pekerja di 34 Provinsi.
Seperti diketahui, pencairan BSU Rp1 juta telah memasuki tahap 4 (empat) pada akhir September 2021 dan tinggal menyisakan satu tahap penyaluran lagi, yakni tahap 5.
Hal itu sesuai dengan target Menaker Ida Fauziah yang mengatakan bahwa penyaluran BSU Rp1 juta pada 2021 akan dicairkan dalam 5 (lima) tahap dan ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2021.
Adapun baru-baru ini Ida Fauziah menyampaikan bahwa BSU Rp1 juta yang disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar Rp1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Menaker Ida seperti dikutip seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Minggu, 2 Oktober 2021.
Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan pihaknya akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi.
Seperti diketahui, sebelumnya pencairan BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di 28 Provinsi yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 sesuai dengan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 16/2021.