Beredar Kabar Pemilik SIM A dan SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu, Cek Faktanya

- 26 Januari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi Bansos PKH
Ilustrasi Bansos PKH /pixabay/EmAji

Baca Juga: Siap-Siap! Ini Rincian BLT Untuk Balita dan Ibu Hamil, Cek Syarat dan Daftar Di Sini

Kabar tersebut juga menyebut bahwa pemilik SIM A dan SIMC akan menerima BLT penanganan pandemi COVID 19 sebesar Rp900 ribu selama empat bulan, mulai dari Januari hingga Mei 2021.

Dalam kabar yang beredar itu, disebut juga syarat utama untuk mendapat BLT Rp900 ribu tersebut.

Syaratnya yakni memiliki SIM A dan SIM C yang berstatus hidup atau tidak hangus karena telat diperpanjang.

Baca Juga: Hamil di Masa Pandemi? Dapatkan BLT PKH Sebesar Rp3 Juta, Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Setelah dilakukan penelusuran, info terkait BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan SIM C itu ternyata hanya kabar bohong alias hoaks, seperti dilansir Seputar Lampung dari PRFM Nesw pada artikel: CEK FAKTA : Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?

Kabar BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C merupakan hoaks.

Hal ini karena dari info yang beredar, produsen informasi tipu-tipu itu juga menyematkan link atau tautan menuju sebuah laman di internet.

Baca Juga: Pelajar Wajib Tahu! Harus Penuhi 5 Syarat Ini Untuk Cairkan BLT 3,4 Juta, Segera Lakukan!

Setelah diklik, link tersebut akan membawa pengguna smarthpone menuju laman di internet yang hanya bertulisan 'Ngimpi!'.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah