Rp2,4 Juta untuk Pelaku Usaha, Simak Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Baik Offline Maupun Online

- 3 Januari 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021
Ilustrasi BLT UMKM 2021 /Pixabay

SEPUTAR LAMPUNG - Pelaku usaha khususnya UMKM menjadi salah satu kelompok masyarakat yang diprioritaskan menjadi penerima bantuan pemerintah.

Salah satu program bantuan yang diperuntukkan untuk pelaku usaha adalah BLT UMKM. Program ini telah dimulai pada 2020 lalu dan dilanjutkan pada 2021.

Bagi Anda yang belum mendaftar atau belum mendapatkan bantuan ini pada 2020, bisa bersiap dari sekarang.

Perlu diketahui bahwa bantuan ini bersifat hibah, bukan pinjaman. Masyarakat yang diprioritaskan untuk mendapatkan adalah pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap BLT Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2,4 Juta Cair Lagi pada Januari 2021, Ini Syaratnya

Untuk mendaftar, masyarakat bisa melakukannya secara online atau offline. Bergantung cara yang ditetapkan oleh instansi di daerah Anda.

Adapun syarat wajib yang harus Anda penuhi untuk mendaftar dan berpeluang menjadi penerima bantuan tunai Rp 2,4 juta ini meliputi:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kemudian siapkan dokumen berikut ini:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah