KPM PKH Cek dtks.kemensos.go.id Sekarang! Bakal Dapat BLT Rp3,5 Juta, Berikut Syaratnya

- 19 Januari 2021, 20:30 WIB
Cara dan Syarat Daftar Bansos Modal Usaha Bagi KPM PKH dari Kemensos Dapat Rp3,5 Juta
Cara dan Syarat Daftar Bansos Modal Usaha Bagi KPM PKH dari Kemensos Dapat Rp3,5 Juta /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

SEPUTAR LAMPUNG - Memasuki tahun 2021, Pemerintah makin gencar memberikan bantuan sosial (bansos) tunai bagi masyarakat Indonesia.

Bansos tunai tersebut digelontorkan guna memperkuat perekonomian bangsa ditengah gempuran Pandemi Covid-19 yang belum juga usai.

Tak hanya bantuan untuk memastikan dapur rumah tangga ngebul atau gizi ibu hamil dan balita terpenuhi, pemerintah juga memerhatikan kondisi modal para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Bunda Tolong Dicatat! Ini 8 Cara Menghemat Listrik di Rumah, Nomor 2 Sering Diabaikan

Salah satu program bantuan sosial tunai bagi pelaku UMKM pada 2020 adalah melalui skema Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 Juta.

Tahun ini melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah berencana memberikan bantuan modal usaha kepada 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT Modal Usaha ini diberikan bagi KPM PKH yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19. Adapun, insentif yang diberikan kepada KPM PKH ini adalah sebesar Rp3,5 Juta.

Baca Juga: Bahaya Gunung Api Mengintai, Lakukan 10 Hal Penting Ini Saat Terjadi Erupsi

Bantuan ini ditujukan kepada KPM PKH Graduasi. Maksudnya, adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x