SEPUTAR LAMPUNG - Sejumlah program bantuan akan tetap dilanjutkan di tahun 2021 ini untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
Namun, karena keterbatasan anggaran mengingat pada tahun ini pemerintah juga akan mencanangkan program vaksinasi massal, sejumlah perubahan terpaksa dilakukan.
Mulai mengubah jumlah bantuan hingga pengetatan kriteria penerima. Hal ini dirasa penting dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan.
Baca Juga: Jangan Langsung Panik, Segera Lakukan Ini Jika Pernah Kontak Erat dengan Positif Covid-19!
Terkait dengan masalah ini, Kementerian Sosial (Kemensos) berencana akan mencabut 30 persen penerima bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pencabutan 30 persen ini, disebut-sebut dilakukan untuk melakukan pemerataan bantuan dari pemerintah.
Pencabutan sekitar 30 persen itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga miskin lainnya yang belum pernah menerima bantuan KPM PKH.
Baca Juga: Dari Kasus Prank Pocong Hingga Jual Hasil PCR Palsu, Selebgram Ini Kembali Berurusan dengan Polisi
Pasalnya, terdapat penerima KPM PKH yang diketahui telah menerima bantuan dalam jangka waktu yang lama, beberapa di antaranya bahkan mencapai 10 tahun.