Siap-Siap! Ini Rincian BLT Untuk Balita dan Ibu Hamil, Cek Syarat dan Daftar Di Sini

- 19 Januari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi BLT PKH sebesar Rp300 ribu untuk KPM dengan ibu hamil dan balita.
Ilustrasi BLT PKH sebesar Rp300 ribu untuk KPM dengan ibu hamil dan balita. /ANTARA/Puspa Perwitasari

SEPUTAR LAMPUNG - Pada tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai untuk balita atau anak usia dini dengan rentang umur 0-6 tahun dan bagi para Ibu Hamil.

Bansos tunai tersebut akan digulirkan secara bertahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Adapun, bantuan untuk kedua kategori tersebut masuk dalam program bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Dilansir dari laman resmi Kemensos, program PKH merupakan kategori pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Ramuan Minuman Herbal saat Musim Hujan, Bisa untuk Cegah Covid-19

Skema bansos tunai untuk PKH ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, pendidikan anak, dan mengurangi beban ekonomi bagi keluarga tidak mampu.

Bantuan ini disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), jadi masyarakat bisa langsung mencairkannya melalui ATM terdekat.

Adapun nilai bansos tunai yang akan diterima oleh ibu hamil dan balita masing-masing sebesar Rp3 Juta per tahun.

Baca Juga: Rontok, Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa 19 Januari 2021, Waktunya untuk Membeli Bunda!

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x