SEPUTAR LAMPUNG—Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Ibu Hamil dengan total nilai Rp3 Juta per satu tahun.
Bantuan sosial (Bansos) untuk Ibu Hamil ini masuk dalam kategori penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Dilansir dari laman resmi Kemensos, program PKH merupakan kategori pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Skema bansos tunai untuk PKH ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, pendidikan anak, dan mengurangi beban ekonomi bagi keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Raffi Ahmad: Ayo, Jangan Takut Vaksin!
Adapun Kemensos mencatat total penerima PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masa pencairan BLT ini akan dilakukan 4 kali, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Penyaluran BLT Ibu hamil ini sudah dilakukan bersama tiga jenis bansos lainnya pada 4 Januari 2021 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Dilansir dari zonajakarta.com dalam artikel ‘BLT PKH Rp3 Juta Diberikan Cuma-Cuma untuk Ibu Hamil, Begini Cara Mendapatkannya!’, melansir laman Kementerian Sosial, rincian besaran bantuan PKH antara lain sebagai berikut.
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2,4 juta; dan
- Kategori Lanjut Usia: Rp. 2,4 juta.
Syarat Mendapatkan BLT PKH