Dana KJMU Tahap 2 2022 Sudah Cair ke 16.708 Mahasiswa per 11 November 2022, Cek Daftar Penerimanya di Link Ini

19 November 2022, 14:20 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

SEPUTARLAMPUNG.COM -  Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 2022 sudah cair ke 16.708 mahasiswa pada Jumat, 11 November 2022. Anda bisa cek daftar nama penerimanya melalui link yang tersedia dalam artikel ini. Simak selengkapnya.

KJMU tahap 2 2022 merupakan program bantuan dana pendidikan yang disalurkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademi yang baik.

Pada 2022, pencairan dana KJMU tahap 2 2022 dilakukan bersamaan dengan penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 2022.

Dana KJMU yang berikan totalnya adalah Rp9 juta. Di mana mahasiswa yang terdaftar sebagai penerimanya akan mendapatkan biaya operasional pendidikan sebesar Rp1,5 juta per bulan selama 6 bulan melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Hari Guru Nasional 2022 dan 18 Link Twibbon HUT PGRI ke 77 pada 25 November 2022

Dana tersebut bisa digunakan untuk biaya pendukung operasional pendidikan seperti biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan sebagainya.

Sedangkan biaya penyelenggara pendidikan akan ditransfer langsung ke rekening PTN melalui pendebetan rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Mahasiswa yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJMU tahap 2 2022 bisa mengeceknya di laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.

Baca Juga: Meski Cair ke 17,4 Juta Siswa, Penerima PIP November 2022 yang Melanggar 3 Kewajiban Ini Bisa Dicoret, Siapa?

Sebagai catatan, penerima KJMU wajib melakukan 6 (enam) hal ini:

  1. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah
  3. Mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah diplih
  4. Menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu
  5. Menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya.
  6. Menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan: a) fotokopi ijazah yang dilegalisir, b) fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir, dan 3) Hardcopy dan softcopy skripsi dengan tema/topik tentang Daerah.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 SMA Halaman 124 Pengayaan Kurikulum Merdeka Belajar

Itulah cara untuk mengecek daftar penerima KJMU tahap 2 2022 dan 6 kewajiban yang harus dilakukan oleh penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler