SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 4 berikut ini. Pendaftaran dibuka mulai 15 November 2022 hingga 15 Desember 2022.
Keuntungan terdaftar di DTKS Jakarta yakni masyarakat berkesempatan dapat bantuan seperti KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, hingga bantuan PBI BPJS Kesehatan.
Berikut daftar bantuan yang bisa didapat jika terdaftar DTKS DKI Jakarta:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI),
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH),
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ),
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ),
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), atau
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Bantuan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk membantu biaya pendidikan hingga biaya pengobatan.
Contohnya bantuan KJP Plus yang cair setiap bulan ke rekening penerima dan bisa dipakai untuk berbagai keperluan sekolah.
Bagaimana cara daftar dan siapa saja yang bisa daftar DTKS Jakarta? Simak informasi berikut ini.