Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 agar Bisa Dapat Bantuan KJP Plus, KJMU, PKH, Dibuka 15 November 2022

- 13 November 2022, 09:20 WIB
Ini syarat dan cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 yang dibuka 15 November 2022 agar bisa dapat bantuan KJP Plus, KJMU, PKH.
Ini syarat dan cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 yang dibuka 15 November 2022 agar bisa dapat bantuan KJP Plus, KJMU, PKH. /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 4 berikut ini. Pendaftaran dibuka mulai 15 November 2022 hingga 15 Desember 2022.

Keuntungan terdaftar di DTKS Jakarta yakni masyarakat berkesempatan dapat bantuan seperti KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, hingga bantuan PBI BPJS Kesehatan.

Berikut daftar bantuan yang bisa didapat jika terdaftar DTKS DKI Jakarta:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI),
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH),
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ),
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ),
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), atau
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 November 2022 Cair, Ini Cara Cek Saldo di JakOne Mobile, Siswa SD-SMA Dapat Bonus Ini 5 Bulan

Bantuan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk membantu biaya pendidikan hingga biaya pengobatan.

Contohnya bantuan KJP Plus yang cair setiap bulan ke rekening penerima dan bisa dipakai untuk berbagai keperluan sekolah.

Bagaimana cara daftar dan siapa saja yang bisa daftar DTKS Jakarta? Simak informasi berikut ini.

Baca Juga: KJP Plus November 2022 Gagal Cair jika Siswa Tidak Terdaftar di DTKS Jakarta, Ini Solusi dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x