Cara Daftar KJMU Tahap 2 2022 untuk Dapat Rp9 Juta, Kapan Ditutup? Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

29 Agustus 2022, 07:15 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 2022 masih dibuka. Ini cara daftar dan cek status penerima di link kjp.jakarta.go.id.

Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 ditujukan bagi para calon atau mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik. Nantinya penerima akan mendapatkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp9 juta per semester.

Bagi yang ingin mendapatkan dana bantuan Rp9 juta ini, sebaiknya segera mendaftar KJMU Tahap 2 2022, sebab pendaftaran hanya dibuka hingga 2 September 2022.

Baca Juga: Terbaru! Inilah Daftar 22 SMA-SMK Terbaik Kota Bogor versi Skor UTBK 2022 LTMPT, Sekolah Mana Saja?

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2022:

Persyaratan umum

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Update Dana PIP per 29 Agustus 2022 Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Ayo Pantau Nama pada Link Ini

Persayaratan khusus:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Pengajuan paling lama pada semester empat

Baca Juga: Sudah Rilis, Ini 20 SMA Terbaik DKI Jakarta Peraih UTBK 2022 Tertinggi Versi LTMPT, SMAN 8 Ranking 5 Nasional

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Mekanisme dan Timeline Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:

22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah

5-13 Sepetember 2022: Sekolah meginput data calon penerima ke sistem KJMU

14-15 Sepetember 2022: Pemadanan data

16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal

27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Akses Nama Penerima Dana PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id Sekarang, Cair Lagi Akhir Agustus?

Cara Cek Status Penerima KJMU 2022

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 beserta syarat dan besaran dana yang akan didapat penerima manfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler