BSU Rp1 Juta CAIR LAGI! Ini Besaran Dana, Kriteria, Kuota Penerima, dan Cara Mudah Cek Penyalurannya

9 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dicairkan untuk 8,8 juta pekerja atau buruh pada 2022.

Pencairan bantuan insentif bagi para pekerja ini dilakukan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Senin, 9 April 2022.

Ida menyampaikan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022.

Baca Juga: Ada 8 Kriteria Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Namanya DICORET dari Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2022, Apa Saja?

Hal itu dilakukan agar penerima BSU pada 2022 sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun, terkait kuota penerima, Ida menyampaikan pada 2022, alokasi dana yang disiapkan untuk penyaluran bantuan insetif pekerja ini adalah sebesar Rp8,8 triliun yang akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Dimana alokasi bantuan per penerima masih sama seperti Tahun lalu, yakni total sebesar Rp1 juta. Dilansir dari laman ekon.go.id, pemberian BSU Rp1 juta pada 2022 akan diberikan dalam dua kali penyaluran.

Adapun Ida melanjutkan, sasaran utama penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2/2021 Sudah Cair pada April 2022, Berikut Cara Cek Status Penyalurannya di Laman KJP Jakarta

Dimana basis data penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pencairan bantuan dana bagi pekerja ini nantinya masih akan digelontorkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi pekerja di Provinsi Aceh.

Meski belum diketahui secara pasti kapan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini akan disalurkan pada 2022, pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bisa mengeceknya melalui 2 (dua) cara, yakni:

1. Cek status BPJS Ketenagakerjaan Anda

Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah dengan memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status aktif, dengan 3 (tiga) cara:

Pertama, akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id :

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masuk dengan data diri nama pengguna dan kata sandi yang Anda miliki

3. Cek 'Kartu Digital'

4. Klik gambar kartu tersebut kemudian akan muncul informasi terkait kepesertaan Anda dan nomor rekening.

Baca Juga: Siapkan KKS/SKTM! Siswa Kurang Mampu yang Belum Punya KIP Ternyata Bisa Daftar Bantuan PIP, Begini Caranya

Cara kedua dengan melakukan instalasi aplikasi BPJSTKU di ponsel pintar Anda :

1. Unduh aplikasi BPJSTKu di ponsel pintar Anda

2. Lakukan registrasi sesuai yang diminta seperti, memasukan alamat email, masukkan kartu peserta Jamsostek (KPJ), NIK, tanggal lahir, dan nama lengkap Anda.

3. Setelah selesai, masuk ke dalam aplikasi

4. Pilih menu 'Kartu Digital'

5. Info mengenai kepersertaaan BPJS Ketenagakerjaan Anda akan tertera.

Cara ketiga adalah dengan menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) :

1. Hubungi nomor WhatsApp App BPJS Ketenagakerjaan 0813-800-70175 atau akses melalui https://wa.me/6281380070175

2. Ikuti petunjuk yang ada.

Apabila Anda sudah mengecek dan ternyata Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau misalnya, Anda berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dan tempat Anda bekerja tidak memberikan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendaftarkan diri secara daring atau online maupun datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan cara:

Baca Juga: Segera Cair BSU Subsidi Gaji 2022 ke Pemilik Rekening Ini, Cek Daftar Nama Pekerja Penerima BLT Kemnaker

Mendaftarkan diri jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara daring (online):

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini
2. Pilih: “Pendaftaran Peserta” dan pilih Penerima Upah
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan anda
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Mendaftarkan diri jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara daring (online):

1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap

2. Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran

3. Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil

4. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan

5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

6. Melakukan pembayaran iuran

7. Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta

8. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey

Jika ingin mengetahui syarat kelengkapan dokumen yang diperlukan Anda bisa mengeceknya DI SINI.

Baca Juga: Dana PIP Sudah DISALURKAN ke 683 Ribu Siswa SMA hingga April 2022, Cek Nama, Login NISN di pip.kemdikbud.go.id

Jika sudah mendaftar atau memastikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif, maka Anda bisa mengecek status penyaluran BSU secara berkala dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan BSU Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler