Siapkan KKS/SKTM! Siswa Kurang Mampu yang Belum Punya KIP Ternyata Bisa Daftar Bantuan PIP, Begini Caranya

- 9 April 2022, 14:30 WIB
 Kartu Indonesia Pintar atau KIP.*
Kartu Indonesia Pintar atau KIP.* /tangkap layar website kemdikbud/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP di bawah ini.

Pemerintah menerbitkan program PIP untuk memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

Baca Juga: Segera Cair BSU Subsidi Gaji 2022 ke Pemilik Rekening Ini, Cek Daftar Nama Pekerja Penerima BLT Kemnaker

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana nasib siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x