SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi bantuan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2/2021 pada April 2022 sudah cair.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @upt.p4op, "Pengumuman, pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bulan April dilaksanakan pada tanggal 5 April 2022”.
Setelah itu, untuk besaran dana yang didapat dan cara untuk cek status pencairan KJP Plus Tahap II bulan April 2022 ini adalah sebagai berikut.
Besaran bantuan dibedakan ke dalam masing-masing jenjang pendidikan, yakni sebagai berikut.
1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
2. SMP/SMPLB/MTS/PKBM
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000