KJP Plus SD, SMP Tahap 1 Tidak Terdaftar? Cepat Daftar di Tahap 2/2021, Catat Jadwal Pendataannya, Cek di Sini

21 September 2021, 05:30 WIB
Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 September 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah dibuka. Segera daftarkan diri.* /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi berikut bagi Anda para siswa SD dan SMP yang tidak terdaftar pada pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 bulan September 2021.

Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 bulan September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah diumumkan.

Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) melalui Akun Instagram Resminya pada 17 September 2021.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA/Swasta Tak Perlu Repot, Pihak Ini yang akan Aktivasi Himbara untuk Cairkan BSU Tahap 4, 5

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis Instagram @disdikdki.

Sebelumnya pencairan KJP Plus tahap 1 telah mulai dicairkan pada tanggal 14 September lalu.

Namun untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 itu, Pemprov DKI pun akan melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa tidak mampu.

Dalam penerimaan KJP Plus tahap 2 ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan dalam proses pendataan, yang meliputi:

Baca Juga: 10 Hal Unik dan Menarik yang Cuma Ada di Lampung, 3 di Antaranya Terkenal hingga Mancanegara

· 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

· 13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

· 27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

· 1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Daftar Alamat dan Nomor Telepon Dinas Sosial Provinsi Lampung: Adukan Jika PKH, BST, BNPT Sembako Tidak Cair

Bagi siswa SD hingga SMA yang belum terdaftar pada pencairan KJP Plus tahap 1 bulan September, segera penuhi persyaratan ini untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 periode September 2021. Berikut persyaratannya:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengacu pada berkas persyaratan calon penerima KJP Plus tahun 2020, berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021:

Baca Juga: Amankah Bertransaksi Lewat Flip.id? Benarkah Transfer Antar Bank Lewat Flip Bebas Biaya? Simak Ulasannya

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Demikian info mengenai pendataan KJP Plus tahap 2 bulan September 2021. Semoga info di atas bisa bermanfaat bagi adik-adik SD hingga SMA.***

Sumber : Instagram disdikdki, kjp.jakarta.go.id

Caption : Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 September 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah dibuka. Segera daftarkan diri.*

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler