Siswa SD SMP, SMA, SMK Cepat Siapkan Berkas Ini Untuk Dapatkan Bantuan KJP Plus Tahap 2, Apa Saja? Cek di Sini

- 19 September 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi  KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Instagram/@bank.dki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 bulan September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI). Apa saja berkas yang harus disiapkan? Simak info berikut.

Seperti yang kita ketahui pencairan KJP Plus tahap 1 di bulan September telah mulai dicairkan pada tanggal 14 September lalu.

Kini proses pendataan calon siswa penerima KJP Plus tahap 2 pun sudah mulai dilakukan oleh Disdik DKI.

Baca Juga: Profil Lengkap Arinal Djunaidi, Seorang Anak Petani yang Berjuang hingga Menjadi Orang Nomor Satu di Lampung

Pendataan KJP Plus tahap 2 itu diumumkan Disdik DKI melalui Akun Instagram Resminya pada 17 September 2021.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis Instagram @disdikdki.

Terdapat mekanisme dalam proses pendataan penerima KJP Plus tahap 2 ini yang meliputi:

· 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x