SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi mengenai proses aktivasi rekening Himbara baru bagi karyawan atau pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta untuk cairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Apakah karyawan perlu datang ke kantor Himbara? Simak info selengkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sudah mulai mencairkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki rekening non Himbara seperti BCA, CIMB Niaga, MNC Bank dan Bank Swasta lainnya.
Khusus untuk pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya pencairan dana BSU dilakukan dengan skema tersendiri.
Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, penyaluran BSU untuk pemilik rekening BCA dan Swasta sudah dimulai di tahap 3.
Pencairan pada tahap 3 itu dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau karyawan penerima BSU pemilik rekening non Himbara.
“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," kata Menaker Ida Fauziyah.
Di kesempatan lain Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk tetap berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan BSU atau BLT subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui skema pembukaan rekening Burekol.
Baca Juga: 10 Hal Unik dan Menarik yang Cuma Ada di Lampung, 3 di Antaranya Terkenal hingga Mancanegara