SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakara telah mengumumkan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 periode September 2021.
Bagi siswa yang namanya terdaftar sebagai salah satu penerima KJP Plus, akan segera mendapatkan dana bantuan pendidikan, yang nantinya bisa ditarik tunai melalui ATM dengan menggunakan ATM KJP Plus.
Jadi, diharapkan penerima dapat menjaga baik-baik kartu ATM KJP Plus yang dimilikinya.
Bagaimana jika tiba-tiba kartu ATM KJP Plus tersebut rusak atau hilang? Apakah masih bisa mendapatkan dana bantuan dari KJP Plus? Bagaimana caranya?
Jangan panik, di artikel inilah solusinya.
Kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang bisa diganti di Bank DKI, yang merupakan pusat penyaluran dana dan pihak yang mengeluarkan ATM KJP Plus.
Berikut ini syarat dan cara mengganti kartu ATM KJP Plus yang rusak atau hilang
1. Siapkan seluruh persyaratan penggantian ATM