Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan ternak yang terkena PMK dalam taraf sedang masih sah untuk dikurbankan. Namun, pembagian hewan kurban yang terkena PMK ringan tersebut memiliki cara khusus.
Sesuai dengan edaran Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), bagian-bagian hewan ternak yang terkena PMK ringan harus direbus hingga matang terlebih dahulu sebelum dibagikan.
Beberapa bagian hewan perlu direbus sehingga aman dari virus PMK. Bagian-bagian tersebut yakni kepala, kaki, dan jeroan.
2. Panitia kurban diimbau untuk mempersiapkan lubang khusus untuk membersihkan jeroan hewan kurban.
Setelah itu, panitia diminta untuk menambahkan asam sitrat atau deterjen sebelum menutup lubang. Hal ini dimaksudkan agar air cucian tersebut tidak mencemari lingkungan.
3. Panitia kurban hendaknya membedakan plastik daging, jeroan merah (hati), dan jeroan hijau (babat). Hal ini karena microba pada jeroan lebih banyak dibanding yang ada di daging. Sehingga jika dicampur, maka mikroba bisa pindah ke daging dengan cepat.
4. Panitia yang mengurus jeroan difokuskan untuk mengurus jeroan saja. Personel panitia yang mengurus jeroan tidak boleh berpindah mengurus daging atau bagian hewan lainnya. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi penularan PMK.
Demikian cara memilih hewan kurban yang sehat, gejala virus PMK, serta imbauan untuk panitia kurban saat Idul Adha 2022.***