5 Syarat Hewan Kurban yang Layak sesuai SE Kemenag 2022, Kenali Gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi

- 2 Juli 2022, 11:30 WIB
Petugas DP3 Tanjungpinang melakukan penyemprotan disinfektan hewan kurban, Kamis 30 Juni 2022.
Petugas DP3 Tanjungpinang melakukan penyemprotan disinfektan hewan kurban, Kamis 30 Juni 2022. /Humas Tanjungpinang

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Lebaran Idul Adha 1443 H atau yang disebut juga dengan lebaran haji.

Sesuai dengan hasil sidang isbat pada 29 Juni 2022 lalu, Pemerintah menetapkan bahwa Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Artinya, tinggal beberapa hari lagi Umat Muslim akan merayakan lebaran haji yang identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Sapi atau Kambing Betina? Ini Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban dalam Islam

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakaan ibadah kurban, perlu memerhatikan beberapa kriteria dan syarat hewan kurban yang layak sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria hewan kurban dapat dilihat dari jenis dan umurnya, hingga kualitas fisik yang dimiliki.

Hewan kurban haruslah hewan yang sehat dan tidak cacat. Untuk itu, Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari laman resmi indonesiabaik.id/.

Baca Juga: Ini Tata Cara Berkurban sesuai Hukum Islam Berdasarkan Fatwa MUI 2022, Bagaimana jika Hewan Terinfeksi PMK?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x