SEPUTARLAMPUNG.COM - Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Lebaran Idul Adha 1443 H atau yang disebut juga dengan lebaran haji.
Sesuai dengan hasil sidang isbat pada 29 Juni 2022 lalu, Pemerintah menetapkan bahwa Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Artinya, tinggal beberapa hari lagi Umat Muslim akan merayakan lebaran haji yang identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakaan ibadah kurban, perlu memerhatikan beberapa kriteria dan syarat hewan kurban yang layak sesuai dengan syariat Islam.
Kriteria hewan kurban dapat dilihat dari jenis dan umurnya, hingga kualitas fisik yang dimiliki.
Hewan kurban haruslah hewan yang sehat dan tidak cacat. Untuk itu, Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari laman resmi indonesiabaik.id/.