Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi PMK? Ini Hukum dan Ketentuan dari MUI

- 30 Juni 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban. /Antara/Aditya Pradana Putra

SEPUTARLAMPUNG.COM - 10 hari lagi umat Muslim akan merayakan Idul Adha atau Hari Raya Kurban, tepatnya pada 10 Juli 2022 sesuai dengan hasil sidang isbat yang digelar Kemenag kemarin.

Mendekati Hari Raya Kurban, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau foot and mouth diseases virus (FMDV) masih menjangkit hewan ternak di beberapa daerah.

Hal ini membuat peternak juga konsumen merasa khawatir. Terlebih lagi, wabah PMK menyebar mendekati Idul Adha 1443 H.

Lantas, bagaimana hukum berkurban dengan hewan (sapi, kambing, domba, atau unta) yang terinfeksi PMK? Apakah sah menurut hukum Islam?

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Minggu 10 Juli 2022, Simak Amalan Sunnah Bulan Dzulhijjah

Berikut penjelasan MUI tentang hukum berkurban dengan hewan yang terinfeksi PMK sebagaimana dikutip dari fatwa MUI.

Hingga saat ini pemerintah terus mengupayakan percepatan vaksin PMK untuk hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, hingga kerbau agar wabah tidak menyebar semakin luas.

Selain vaksin, peternak juga bisa menekan penyebaran virus PMK  dengan cara menyembelih dan membuang daging hewan yang terinfeksi sehingga tidak menular ke hewan lain.

PMK menimbulkan gejala klinis pada hewan ternak yang dikategorikan dengan gejala ringan dan berat.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x