Ini Tata Cara Berkurban sesuai Hukum Islam Berdasarkan Fatwa MUI 2022, Bagaimana jika Hewan Terinfeksi PMK?

- 30 Juni 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban.
Ilustrasi Hewan Kurban. /Pixabay/MabelAmber/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Kurban atau Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H melalui sidang isbat.

Sidang Isbat yang digelar kemarin, 29 Juni 2022 menyimpulkan bahwa awal Zulhijah jatuh pada 1 Juli dan Idul Adha pada 10 Juli 2022.

Itu artinya, 10 hari lagi umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2022 yang identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Sebulan jelang Idul Adha, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melanda Indonesia. Hal ini tentu membuat peternak maupun konsumen menjadi khawatir.

Baca Juga: Tanggal Berapa Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, Arafah Tahun 2022? Ini Jadwal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya

Kurban sejatinya adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur manusia kepada Sang Pencipta, Allah SWT.

Ibadah kurban dilaksanakan bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu. Hukum kurban yakni sunnah muakkad.

Hewan kurban haruslah dipilih sesuai kriteria dan syarat sesuai hukum Islam. Di antaranya cukup umur dan sehat. Lalu, bolehkah berkurban dengan hewan yang terinfeksi PMK?

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Sapi atau Kambing Betina? Ini Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban dalam Islam

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Fatwa MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x