Calon Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan KIP Kuliah hingga Rp12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar KIP 2022

- 7 Januari 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2022, syarat dan cara daftar
Ilustrasi KIP Kuliah 2022, syarat dan cara daftar /Instagram.com/@kipkuliah_info

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka? Simak Prediksi Jadwal, Cara Daftar, dan Syarat untuk Dapat Rp12 Juta

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Calon penerima bantuan KIP Kuliah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Adapun tahapan dan alur pendaftaran KIP Kuliah, yakni:

1. Lakukan pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps

- Saat pendaftaran KIP Kuliah, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KIP Kuliah Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah