Jaga KIP Baik-Baik, Ini Kewajiban Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Penerima Bantuan PIP 2022, Apa Sajakah?

- 7 Januari 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021.
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini kewajiban yang harus diingat bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2022. Apa saja itu? Simak informasi berikut.

Seperti diketahui, hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Bagi para siswa yang belum menerima bantuan pip disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: PIP Kemdikbud Januari 2022 Cair ke 18 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Pantau Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Senin, 3 Januari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Disalurkan:

SD: 10.411.608

SMP: 4.401.653

SMA: 1.419.438

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah