SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini kewajiban yang harus diingat bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2022. Apa saja itu? Simak informasi berikut.
Seperti diketahui, hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.
Bagi para siswa yang belum menerima bantuan pip disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Senin, 3 Januari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:
Disalurkan:
SD: 10.411.608
SMP: 4.401.653
SMA: 1.419.438