Siswa SD, SMP, SMA Belum Punya KIP? Simak Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar, Syarat, dan Alur Pendaftarannya

- 2 Januari 2022, 20:15 WIB
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak update informasi terbaru cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), syarat, dan alur pendaftaran agar mendapat bantuan PIP Kemdikbud.

Memasuki tahun 2022, banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan bantuan pemerintah, salah satunya bantuan PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK.

Untuk bisa mendapatkan bantuan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK yang ingin mendapat bantuan PIP, salah satu syaratnya ialah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Pasca Sanggah PPPK Guru Tahap 2, Ini Jadwal dan Tanggal Diumumkan di Januari 2022

Apa itu Kartu Indonesia Pintar? Bagaimana cara membuat KIP dan apa saja syarat yang diperlukan?

Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA Sederajat sebagai penanda atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.

Bagi siswa SD-SMA yang tidak memiliki KIP, maka tidak bisa mendapat bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah.

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah