SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak update informasi terbaru cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), syarat, dan alur pendaftaran agar mendapat bantuan PIP Kemdikbud.
Memasuki tahun 2022, banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan bantuan pemerintah, salah satunya bantuan PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK.
Untuk bisa mendapatkan bantuan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK yang ingin mendapat bantuan PIP, salah satu syaratnya ialah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apa itu Kartu Indonesia Pintar? Bagaimana cara membuat KIP dan apa saja syarat yang diperlukan?
Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA Sederajat sebagai penanda atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.
Bagi siswa SD-SMA yang tidak memiliki KIP, maka tidak bisa mendapat bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah.