SEPUTARLAMPUNG.COM - Memasuki tahun 2022, ada beberapa bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan yang kembali disalurkan oleh Pemerintah. Salah satunya program KIP Kuliah dari Kemdikbud.
Program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini menyasar anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga mahasiswa.
KIP Kuliah sendiri diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang ingin mendapat bantuan biaya masuk perguruan tinggi, bantuan biaya kuliah, dan bantuan biaya hidup.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar menyampaikan bahwa program KIP Kuliah akan dilanjutkan pada 2022.
Hal itu disampaikan Kemdikbud dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar yang diselenggarakan secara daring, Kamis, 30 Desember 2021 lalu.
Lalu, apa saja syarat dan kriteria calon mahasiswa yang bisa menerima bantuan KIP Kuliah 2022?
Dilansir dari laman resminya, Kemdikbud memiliki beberapa kriteria calon mahasiswa yang bisa menerima bantuan KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
Syarat dan kriteria penerima program KIP Kuliah: