SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada calon mahasiswa terpilih dengan besaran hingga Rp12 juta.
Pemberian bantuan kepada siswa lulusan SMA/SMK Sederajat ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Melalui program KIP Kuliah, maka siswa akan lebih mudah untuk memilih program studi dan perguruan tinggi, yang sesuai keinginannya tanpa perlu dibebani dengan kendala biaya pendidikan yang mahal.
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, program KIP Kuliah diperuntukkan bagi kategori mahasiswa berikut ini:
- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.