Cara Jitu Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022 dengan Daftar DTKS Kemensos, Cek Status Penerima di LINK Ini

- 9 Januari 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi bansos PKH
Ilustrasi bansos PKH /Tangkap layar kemensos.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebagaimana yang diketahui, program bantuan sosial (bansos) pemerintah masih akan disalurkan pada 2022. Di antara bansos yang dipastikan tetap diberikan adalah PKH dan BPNT.

Bansos PKH adalah bantuan yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori layak menerima bantuan.

Besaran bansos PKH yang diterima terdiri dari ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lansia Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: 4 Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 untuk Dapat Insentif Rp3,55 Juta, Daftar Akun Sudah Dibuka

Sementara, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos pangan dalam bentuk non tunai, yang diberikan Rp200 ribu setiap bulan kepada keluarga penerima manfaat, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Perlu diketahui, masyarakat yang menerima bansos adalah keluarga yang terdaftar dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, serta dapat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Anti Ribet dan Cepat Membuat SKCK sebagai Syarat Dokumen Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2021

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id Pusdatin Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x