Berikut cara daftar DTKS untuk bisa mendapatkan dana bantuan melalui KJP Plus, yang dikutip dari Instagram Disdik DKI Jakarta.
-
Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id
-
Buat akun jika belum punya akun
-
Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
-
Pilih menu input pendaftaran baru
-
Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
-
Simpan
Baca Juga: Hari Ini Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Ungkap Rahasia Besar, Terkait Kehamilan?
Catatan: satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga. Jika ada kendala, dapat mengunjungi kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen berupa:
-
KTP dan KK asli