Surat pengantar RT/RW (khusus warga non DKI)
Selain dari DTKS, Kepala P4OP Waluyo Hadi baru-baru ini mengatakan penerima KJP Plus juga memanfaatkan data non-DTKS di antaranya bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
Selain itu, bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, juga dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/
Dilansir dari unggahan Instagram mengenai pembukaan pendataan KJP Plus Tahap 2/2021, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP mulai dari September hingga Oktober.
Mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP
-
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
-
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
-
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
-
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.