Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, Pendataan Mulai Dibuka

- 20 September 2021, 11:30 WIB
Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, Pendataan Mulai Dibuka
Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, Pendataan Mulai Dibuka /Pemprov DKI Jakarta/

Data final penerima ditetapkan.

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

  1. SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
  2. SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
  3. SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
  4. SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

Bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Baca Juga: Profil dan Kisah Parosil Mabsus dari Guru Honorer hingga Terpilih Menjadi Bupati Lampung Barat

Persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 September 2021

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Demikianlah informasi mengenai cara melapor jika siswa SD, SMP, dan SMA/SMK tidak terdaftar KJP plus Tahap 2 tahun 2021, beserta informasi pembukaan pendataan KJP Plus Tahap 2 periode September 2021.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah