TERBARU! Teruntuk Nasabah Rekening BCA/Swasta, BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Tak Akan Cair karena 9 Hal ini

- 20 September 2021, 09:15 WIB
Berikut ini penyebab pekerja gagal atau tidak terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji tahap 4 dan tahap 5
Berikut ini penyebab pekerja gagal atau tidak terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji tahap 4 dan tahap 5 /BPJSTKU

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Kemnaker merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada Pekerja atau Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 hingga saat ini sudah sampai 3 kali pencairan, yakni pada tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus SD hingga SMA Tahap 2 September 2021 Sudah Dibuka, Adukan ke Posko Ini Jika Tidak Terdaftar

Program BSU ini sudah berjalan sejak 2020. Pada tahun 2021 ini, Kemnaker kembali melanjutkan program BSU dengan perubahan persyaratan, kriteria penerima, hingga skema penyaluran bantuan.

Sebanyak 3,2 juta pekerja di seluruh Indonesia sudah menerima bantuan BLT Subsidi Gaji. Tak hanya pemilik rekening Bank Himbara, Kemnaker juga memberikan BSU kepada pemilik bank swasta seperti BCA untuk mengantongi bantuan Rp1 juta itu.

Skema pencairan BSU tahap 3 terlihat berbeda dengan penyaluran tahap sebelumnya, di mana Kemnaker melakukan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening bank BCA atau bank swasta lainnya.

BSU Subsidi Gaji Tahap 3 sudah cair ke masing-masing rekening penerima. Silahkan cek kembali rekening Himbara, di antaranya (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).

Baca Juga: BSU bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta Bisa Cair dengan Skema Berikut

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x