SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah persyaratan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK berhak atas dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) September 2021. Apa saja syarat yang harus terpenuhi? Berikut informasinya.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan sejumlah dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA untuk membantu biaya pendidikan melalui program KJP Plus.
Melalui program KJP Plus itu diharapkan dapat memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.
Tujuan Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus ini adalah untuk meringankan masalah pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta dari jenjang SD hingga SMA.
Pencairan KJP Plus tahap 1 di bulan September sendiri sudah mulai dilakukan untuk siswa jenjang SD.
Dilansir seputarlampung.com dari ANTARA, dana KJP Plus untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode September 2021 dicairkan mulai Selasa, 14 September 2021.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan bahwa dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA itu tidak dilakukan secara bersamaan.