THR 2024: Selain Honorer, Pegawai Ini Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya dari Pemerintah!

- 22 Maret 2024, 16:20 WIB
Pegawai honorer, kades, dan perangkat desa tidak dapat jatah THR 2024 dari pemerintah. Ini alasannya.
Pegawai honorer, kades, dan perangkat desa tidak dapat jatah THR 2024 dari pemerintah. Ini alasannya. /Pixabay/eko anug

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah akan disalurkan kepada ASN, termasuk PNS dan PPPK.

Namun, ada beberapa pegawai yang tidak bisa mendapatkan THR 2024, salah satunya ialah pegawai Honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pegawai honorer tidak bisa dapat THR 2024.

Honorer yang akan dapat THR 2024 dan gaji ke 13 ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Bagaimana Cara Daftar UTBK-SNBT 2024? Ketahui Syarat hingga Biaya Pendaftarannya

Selain honorer, ada sejumlah pegawai yang dipastikan tidak bisa menerima THR 2024 dari pemerintah. Mereka adalah kepala desa atau kades beserta perangkat desa.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak termasuk ASN sehingga mereka tidak mendapatkan THR.

 

"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," tegas Tito dalam keterangan resminya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x