Diprediksi Cair Mulai 22 Maret, THR PNS 2024 Tidak Cair ke 2 Golongan ASN Ini

- 18 Maret 2024, 16:15 WIB
2 golongan ASN ini tidak dapat THR, siapa saja?
2 golongan ASN ini tidak dapat THR, siapa saja? /menpan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dilakukan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri atau kemungkinan mulai 22 Maret 2024.

Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR yang telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2024.

Kabar baik lainnya, pada 2024, THR bagi para ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan akan diberikan 100 persen.

Seperti diketahui, dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang sempat melanda di Indonesia, pemerintah memangkas sebagian besaran THR pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Listrik? Ini Daftar SPKLU via Tol dan Non Tol dari Banten hingga Jawa Timur

Dilansir dari PP Nomor 14 Tahun 2024, THR yang akan diberikan kepada ASN anggarannya berasal dari dua sumber yakni APBN dan APBD.

Di mana THR ASN yang yang anggarannya bersumber APBN, berlaku bagi PNS, PPPK, TNI, Polri pejabat negara, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- dan tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Suami Chelsea Islan Masuk? Cek Prediksi 9 Caleg yang Lolos Jadi Anggota DPRD Provinsi dari Dapil DKI Jakarta 3

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x