RESMI! Menaker Imbau Perusahaan Bayarkan THR 2024 untuk Pekerja-Buruh Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

- 19 Maret 2024, 10:40 WIB
Kemnaker resmi keluarkan aturan pemberian THR 2024 bagi karyawan swasta atau buruh, diberikan penuh tidak boleh dicicil!
Kemnaker resmi keluarkan aturan pemberian THR 2024 bagi karyawan swasta atau buruh, diberikan penuh tidak boleh dicicil! /Instagram @bank_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengelurkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024. Di mana beleid ini telah ditanda tangani oleh Ida Fauziyah sejak 15 Maret 2024.

Ida menekankan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Listrik? Ini Daftar SPKLU via Tol dan Non Tol dari Banten hingga Jawa Timur

Di mana THR bagi pekerja atau buruh pada 2024, wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Di mana pemberian THR berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini 2 Cara Gunakan WhatsApp Web yang Tawarkan 10 Fitur Menarik Buat Chattingan di Laptop dan PC

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Setkab SE Nomor M/2/HK.04/III/2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x