SEPUTARLAMPUNG.COM - Momen lebaran Idul Fitri selalu menghadirkan kegembiraan bagi semua orang, tak terkecuali para aparatur sipil negara (ASN). Ada hal yang selalu ditunggu ASN saat lebaran tiba, yakni pencairan tunjangan hari raya (THR).
Sebelumnya pemerintah melalui eraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, menegaskan bahwa pemberian THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN yang bertugas menyalurkan THR menyatakan bahwa penyaluran dimulai pada 22 Maret 2024.
Baca Juga: Besaran THR PNS dan Gaji ke 13 2024, Cair Tanggal Berapa? Maaf, Hanya 8 Golongan Ini yang Dapat
“Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara serta untuk meningkatkan daya beli agar para penerima THR bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 19 Maret 2024.
Hitungan THR bagi para pensiunan ASN adalah sebagai berikut:
- Bagi penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar.
- Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
- Bagi ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.