Bagaimana Hukum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Kata MUI

- 19 Maret 2024, 15:00 WIB
Jelang Idul Fitri, masyarakat muslim akan melakukan penukaran uang baru  untuk  THR Lebaran. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan dari MUI berikut ini.
Jelang Idul Fitri, masyarakat muslim akan melakukan penukaran uang baru untuk THR Lebaran. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan dari MUI berikut ini. /Bank Indonesia

LAMPUNGNESIA.COM – Setiap momen jelang Idul Fitri, Masyarakat muslim di Indonesia mulai ramai yang melakukan penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari raya atau THR Lebaran. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan MUI berikut ini.

Transaksi penukaran uang baru untuk THR Lebaran atau Idul Fitri umumnya dilakukan melalui bank atau jasa kas keliling yang disediakan oleh perbankan di beberapa titik lokasi.

Sebagaimana diketahui, Islam mengatur tidak hanya perkara ibadah seperti sholat, puasa, zakat, ataupun sedekahh. Tetapi juga hubungan yang berkaitan dengan transaksi keuangan mayarakat muslim, temasuk soal THR Lebaran atau Idul Fitri.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman MUI Provinsi Lampung, Ketua Dewan Asatidz MT. Rahmat Hidayat Lampung, Ustadz Ismail Soleh, S.HI, M.HI menjelaskan soal transaksi penukaran uang baru untuk THR Lebaran.

Baca Juga: RESMI! Menaker Imbau Perusahaan Bayarkan THR 2024 untuk Pekerja-Buruh Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

Menurut Ustadz Ismail Soleh, transaksi penukaran uang baru ini dapat dilihat dari dua sudut pandang, yakni dari sisi uang dan penyedia jasa keuangannya.

Apabila dilihat dari sisi uangnya, maka penukaran uang baru dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram, karena praktik atau transaksi keuangan ini termasuk dalam riba.

Sementara, jika dilihat dari sisi penyedia jasa keuangannya, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu adalah dihukumi mubah menurut syariat. Hal ini termasuk dalam kategori ijarah.

"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan berupa barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk dalam kategori riba" katanya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: MUI Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x