THR Lebaran Bukan Hanya bagi PNS dan PPPK, Ini Golongan ASN yang akan Menerima Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024

- 20 Maret 2024, 09:00 WIB
THR Lebaran 2024 tidak hanya cair bagi PNS dan PPPK. Inilah golongan ASN yang akan menerimanya sesuai ketetapan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
THR Lebaran 2024 tidak hanya cair bagi PNS dan PPPK. Inilah golongan ASN yang akan menerimanya sesuai ketetapan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. /dzikri abdi setia/seputar lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – THR Lebaran bukan hanya cair bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi juga akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024 menjadi berkah bagi golongan ASN mulai PNS hingga PPPK.

Hal ini lantaran pemerintah akan mencairkan dana THR Lebaran 2024 secara penuh alias 100 persen.

Berdasarkan keterangan resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, THR 2024 akan dicairkan 100 persen sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Besaran THR PNS dan Gaji ke 13 2024, Cair Tanggal Berapa? Maaf, Hanya 8 Golongan Ini yang Dapat

"Iya, bapak presiden menekankan 100 persen," katanya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), yang berhak menerima THR adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan secara penuh dan terus-menerus tugas pokok organisasi paling singkat satu tahun.

Adapun pegawai non-ASN yang berhak mendapatkan THR adalah jika memenuhi syarat berikut ini:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x