SEPUTARLAMPUNG.COM – THR Lebaran bukan hanya cair bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi juga akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024 menjadi berkah bagi golongan ASN mulai PNS hingga PPPK.
Hal ini lantaran pemerintah akan mencairkan dana THR Lebaran 2024 secara penuh alias 100 persen.
Berdasarkan keterangan resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, THR 2024 akan dicairkan 100 persen sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Besaran THR PNS dan Gaji ke 13 2024, Cair Tanggal Berapa? Maaf, Hanya 8 Golongan Ini yang Dapat
"Iya, bapak presiden menekankan 100 persen," katanya.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), yang berhak menerima THR adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan secara penuh dan terus-menerus tugas pokok organisasi paling singkat satu tahun.
Adapun pegawai non-ASN yang berhak mendapatkan THR adalah jika memenuhi syarat berikut ini: