Pengusaha Sebut THR 2024 akan Dicicil? Laporkan ke Sini! Wajib Dibayarkan 7 Hari sebelum Tanggal Ini

- 22 Maret 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi. Laporkan permasalahan THR 2024 bagi pekerja/buruh hingga freelancer ke laman resmi ini.
Ilustrasi. Laporkan permasalahan THR 2024 bagi pekerja/buruh hingga freelancer ke laman resmi ini. /Seputar Lampung/Dzikri abdi setia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja atau buruh bisa melaporkan ke sini jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan oleh Pemerintah. Simak selengkapnya!

Seperti diketahui, pemerintah telah mengelurkan aturan pemberian THR 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Di mana aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penerima THR 2024 di perusahaan terdiri atas pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih wajib.

Baca Juga: Cek Link Pengumuman SNBP 26 Maret 2024 UNNES, Ini Daftar Siswa lolos Seleksi di Universitas Negeri Semarang

Kemudian, THR 2024 juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang di-PHK oleh pengusaha sejak H-30 Hari Raya Keagaaman.

THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindah ke perusahaan lain sesuai dengan masa kerjanya.

Selain itu, pekerja/buruh dengan perjanjian kerja lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan THR 2024.

Peraturan itu juga menegaskan bahwa pembayaran THR 2024 bagi para pekerja/buruh di perusahaan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Setkab SE Menaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x