SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja atau buruh bisa melaporkan ke sini jika pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan oleh Pemerintah. Simak selengkapnya!
Seperti diketahui, pemerintah telah mengelurkan aturan pemberian THR 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Di mana aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penerima THR 2024 di perusahaan terdiri atas pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih wajib.
Kemudian, THR 2024 juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang di-PHK oleh pengusaha sejak H-30 Hari Raya Keagaaman.
THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindah ke perusahaan lain sesuai dengan masa kerjanya.
Selain itu, pekerja/buruh dengan perjanjian kerja lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan THR 2024.
Peraturan itu juga menegaskan bahwa pembayaran THR 2024 bagi para pekerja/buruh di perusahaan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.