Namun, kades dan perangkat desa bisa mendapatkan 'THR' dalam bentuk insentif melalui alokasi dana desa.
Untuk pemberian insentif tersebut, diperlukan kesepakatan antar semua perangkat desa.
"Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," kata Tito.
Menurut Tito, tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk pemberian THR bagi kades dan perangkat desa.
Di sisi lain, THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, beserta pensiunan disalurkan mulai hari ini, Jumat, 22 Maret 2024.
THR Pensiunan akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Sementara THR para pegawai pemerintahan aktif akan disalurkan melalui satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).***