THR 2024: Selain Honorer, Pegawai Ini Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya dari Pemerintah!

- 22 Maret 2024, 16:20 WIB
Pegawai honorer, kades, dan perangkat desa tidak dapat jatah THR 2024 dari pemerintah. Ini alasannya.
Pegawai honorer, kades, dan perangkat desa tidak dapat jatah THR 2024 dari pemerintah. Ini alasannya. /Pixabay/eko anug

Namun, kades dan perangkat desa bisa mendapatkan 'THR' dalam bentuk insentif melalui alokasi dana desa.

Baca Juga: Link Pengumuman SNBP 2024 Institut Pertanian Bogor, Cek Hasil Seleksi ADMISI IPB di Sini, Kapan Daftar Ulang?

Untuk pemberian insentif tersebut, diperlukan kesepakatan antar semua perangkat desa.

"Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," kata Tito.

Menurut Tito, tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk pemberian THR bagi kades dan perangkat desa.

Di sisi lain, THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, beserta pensiunan disalurkan mulai hari ini, Jumat, 22 Maret 2024.

THR Pensiunan akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Sementara THR para pegawai pemerintahan aktif akan disalurkan melalui satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x