SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah besaran dana Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan gaji ke 13 2024 yang akan cair dalam waktu dekat, tanggal berapa? Simak 8 golongan yang dipastikan akan mendapatkannya.
Aturan pemberian THR PNS dan Gaji ke 13 2024 beserta besaran yang akan dicairkan telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, selain Pegawai Negeri Sipil ternyata golongan seperti PPPK (P3K) hingga pensiunan juga akan menerima THR PNS Lebaran 2024.
Berikut 8 golongan yang akan mendapatkan THR PNS Lebaran 2024:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Polisi Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Berdasakan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum Lebaran atau setelahnya, sedangkan gaji ke13 cair paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada 22 Maret 2024.
Baca Juga: Disahkan 26 Januari 2024, Gaji PNS/ASN Resmi Naik, Ini Nominal Terbaru bagi Golongan I-IV
Besaran THR PNS 2024 dan Gaji ke 13
Mengutip ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024, ini besaran THR PNS 2024 dan gaji ke 13: