KPM PKH Tahap 2 2023 Wajib Laksanakan Kewajiban Ini jika Tak Ingin Tercoret dari Daftar Penerima Tahap 3

- 27 Juni 2023, 17:30 WIB
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./ /Rika Widiastuti/Seputarlampung

KPM bisa mengecek apakah dirinya kembali terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 2023 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Jika terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2 2023, maka akan muncul nama penerima, wilayah, umur, jenis bantuan, informasi status penerima dan keterangan disalurkan melalui Himbara, BSI, atau PT. Pos Indonesia lengkap dengan periode pencairannya.

Sebaliknya, jika muncul informasi bahwa data tidak ditemukan, maka itu artinya Anda tidak terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 2023.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah