SEPUTARLAMPUNG.COM - Meskipun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Penerima Manfaat dengan ciri ini tidak bisa mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 2023.
Seperti diketahui, pencairan dana PKH tahap 2 2023 dijadwalkan cair mulai Mei, Juni, dan Juli.
Di mana pencairannnya dilakukan dengan 3 mekanisme yakni melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Kedua, melalui rekening BSI bagi KPM yang ada di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMK Dibuka Besok Sampai 28 Juni 2023, Mulai Jam Berapa?
Ketiga, disalurkan langsung kepada KPM penyandang disabilitas berat, lansia, atau yang tinggal di Daerah 3T melalui PT. Pos Indonesia.
Adapun, penerima PKH tahap 2 2023 adalah KPM yang berasal dari golongan miskin atau rentan miskin.
Dengan syarat, KPM wajib terdaftar dalam DTKS Kemensos maupun DTKS daerah.