KPM PKH Tahap 2 2023 Wajib Laksanakan Kewajiban Ini jika Tak Ingin Tercoret dari Daftar Penerima Tahap 3

- 27 Juni 2023, 17:30 WIB
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./ /Rika Widiastuti/Seputarlampung

Kendati demikian, KPM penerima PKH tahap 2 2023 wajib melakukan kewajiban berikut jika tak ingin mendapatkan sanksi atau tercoret namanya sebagai penerima bansos, yaitu:

1. Memeriksakan kesehatan pada pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun

3. KPM lanjut usia atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan yang dilakukan minimal setahun sekali.

4. KPM wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan

5. Seluruh anggota KPM harus memenuhi kewajibannya, kecuali jika terjadi keadaan kahar (force majeure).

Baca Juga: Pengumuman PPDB SMP Palangkaraya 2023, Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini 27 Juni 2023, Kamu Lolos?

Lalu kapan dana PKH tahap 3 2023 akan disalurkan?

Jika menilik jadwal pencairan dana PKH dari Kemensos, pencairan bansos reguler ini untuk tahap 3 dijadwalkan pada Juli, Agustus, dan September 2023.

Kendati demikian, penting dicatat, pencairan dana PKH tahap 3 2023 di masing-masing daerah bisa berbeda jadwalnya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah