CATAT! Asal Terdaftar dalam Data Terpadu Ini, Masyarakat Golongan Berikut Bisa Dapatkan PKH BPNT PIP dan KIS

- 25 Juni 2023, 09:00 WIB
Asal terdaftar dalam data terpadu ini, KPM bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah/Tangkapan layar Instagram Kemensosri/
Asal terdaftar dalam data terpadu ini, KPM bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah/Tangkapan layar Instagram Kemensosri/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berbagai skema bantuan sosial (bansos) masih digelontorkan oleh Pemerintah pada 2023.

Di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sebagai catatan, berbagai skema bansos tersebut diberikan kepada masyarakat golongan keluarga miskin.

Sayangnya, masih banyak masyarakat dari golongan keluarga miskin yang belum mendapatkan bansos dari Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha 2023 Terbaru, Tema: Menyucikan Diri dan Membangun Insan Bertauhid Melalui Ibadah Kurban

 

Lalu bagaimana agar masyarakat bisa terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah?

Salah satu syarat agar masyarakat bisa mendapatkan dana bansos baik itu dari PKH, BPNT, PIP, maupun KIS, adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) maupun DTKS Daerah.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x