SEPUTARLAMPUNG.COM - Berbagai skema bantuan sosial (bansos) masih digelontorkan oleh Pemerintah pada 2023.
Di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sebagai catatan, berbagai skema bansos tersebut diberikan kepada masyarakat golongan keluarga miskin.
Sayangnya, masih banyak masyarakat dari golongan keluarga miskin yang belum mendapatkan bansos dari Pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Lalu bagaimana agar masyarakat bisa terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah?
Salah satu syarat agar masyarakat bisa mendapatkan dana bansos baik itu dari PKH, BPNT, PIP, maupun KIS, adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) maupun DTKS Daerah.