KPM PKH Tahap 2 2023 Wajib Laksanakan Kewajiban Ini jika Tak Ingin Tercoret dari Daftar Penerima Tahap 3

- 27 Juni 2023, 17:30 WIB
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./ /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 2023 yang sudah menerima dana bantuan sosial (bansos) wajib melakukan 3 kewajiban ini jika tak ingin namanya tercoret dari daftar penerima PKH tahap 3 2023.

Seperti diketahui, pencairan dana PKH tahap 2 2023 sudah mulai dilakukan, di mana menurut jadwal dari Kementerian Sosial (Kemensos) penyaluran dana PKH tahap 2 2023 dilakukan pada April, Mei, dan Juni 2023.

Di mana dana PKH diberikan kepada KPM (maksimal 4 orang dalam 1 Kartu Keluarga) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos maupun daerah.

Baca Juga: Eksepsi Lukas Enembe Resmi Ditolak, Persidangan Eks Gubernur Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Komponen PKH sendiri terdiri atas:

Pertama, kesehatan

- Ibu Hamil, Nifas, Ibu Menyusui (maksimal kehamilan ke-2)

- Anak Usia 0 sampai dengan 6 Tahun

Kedua, pendidikan

- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat

Ketiga, Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia di atas 60-70 Tahun

- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain)

Baca Juga: Dana PKH Tahap 2 2023 Tidak Disalurkan ke KPM dengan Ciri Ini Meski Terdaftar di DTKS Kemensos

Besaran dana PKH yang diberikan untuk masing-masing komponen penerimanya berbeda, yakni:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak usia dini berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD akan mendapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP akan mendapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA akan mendapat Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Adapun, pencairan PKH pada 2023 dilakukan dengan 3 mekanisme, yakni:

Pertama, dicairkan melalui rekening Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Kedua, dicairkan melalui rekening BSI bagi KPM yang berada di Provinsi Aceh.

Ketiga, dicairkan langsung melalui PT. Pos Indonesia melalui surat undangan pencairan dana di Kantor Pos terdekat bagi KPM PKH yang merupakan Lansia, Penyandang Disabilitas, dan berdomisili di daerah 3T.

Kendati demikian, KPM penerima PKH tahap 2 2023 wajib melakukan kewajiban berikut jika tak ingin mendapatkan sanksi atau tercoret namanya sebagai penerima bansos, yaitu:

1. Memeriksakan kesehatan pada pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun

3. KPM lanjut usia atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan yang dilakukan minimal setahun sekali.

4. KPM wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan

5. Seluruh anggota KPM harus memenuhi kewajibannya, kecuali jika terjadi keadaan kahar (force majeure).

Baca Juga: Pengumuman PPDB SMP Palangkaraya 2023, Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini 27 Juni 2023, Kamu Lolos?

Lalu kapan dana PKH tahap 3 2023 akan disalurkan?

Jika menilik jadwal pencairan dana PKH dari Kemensos, pencairan bansos reguler ini untuk tahap 3 dijadwalkan pada Juli, Agustus, dan September 2023.

Kendati demikian, penting dicatat, pencairan dana PKH tahap 3 2023 di masing-masing daerah bisa berbeda jadwalnya.

KPM bisa mengecek apakah dirinya kembali terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 2023 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Jika terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2 2023, maka akan muncul nama penerima, wilayah, umur, jenis bantuan, informasi status penerima dan keterangan disalurkan melalui Himbara, BSI, atau PT. Pos Indonesia lengkap dengan periode pencairannya.

Sebaliknya, jika muncul informasi bahwa data tidak ditemukan, maka itu artinya Anda tidak terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah