SEPUTARLAMPUNG.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 2023 yang sudah menerima dana bantuan sosial (bansos) wajib melakukan 3 kewajiban ini jika tak ingin namanya tercoret dari daftar penerima PKH tahap 3 2023.
Seperti diketahui, pencairan dana PKH tahap 2 2023 sudah mulai dilakukan, di mana menurut jadwal dari Kementerian Sosial (Kemensos) penyaluran dana PKH tahap 2 2023 dilakukan pada April, Mei, dan Juni 2023.
Di mana dana PKH diberikan kepada KPM (maksimal 4 orang dalam 1 Kartu Keluarga) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos maupun daerah.
Baca Juga: Eksepsi Lukas Enembe Resmi Ditolak, Persidangan Eks Gubernur Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian
Komponen PKH sendiri terdiri atas:
Pertama, kesehatan
- Ibu Hamil, Nifas, Ibu Menyusui (maksimal kehamilan ke-2)
- Anak Usia 0 sampai dengan 6 Tahun