KPM PKH Tahap 2 2023 Wajib Laksanakan Kewajiban Ini jika Tak Ingin Tercoret dari Daftar Penerima Tahap 3

- 27 Juni 2023, 17:30 WIB
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./ /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 2023 yang sudah menerima dana bantuan sosial (bansos) wajib melakukan 3 kewajiban ini jika tak ingin namanya tercoret dari daftar penerima PKH tahap 3 2023.

Seperti diketahui, pencairan dana PKH tahap 2 2023 sudah mulai dilakukan, di mana menurut jadwal dari Kementerian Sosial (Kemensos) penyaluran dana PKH tahap 2 2023 dilakukan pada April, Mei, dan Juni 2023.

Di mana dana PKH diberikan kepada KPM (maksimal 4 orang dalam 1 Kartu Keluarga) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos maupun daerah.

Baca Juga: Eksepsi Lukas Enembe Resmi Ditolak, Persidangan Eks Gubernur Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Komponen PKH sendiri terdiri atas:

Pertama, kesehatan

- Ibu Hamil, Nifas, Ibu Menyusui (maksimal kehamilan ke-2)

- Anak Usia 0 sampai dengan 6 Tahun

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x