KPM PKH Tahap 2 2023 Wajib Laksanakan Kewajiban Ini jika Tak Ingin Tercoret dari Daftar Penerima Tahap 3

- 27 Juni 2023, 17:30 WIB
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPM PKH 2023./ /Rika Widiastuti/Seputarlampung

Kedua, pendidikan

- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat

Ketiga, Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia di atas 60-70 Tahun

- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain)

Baca Juga: Dana PKH Tahap 2 2023 Tidak Disalurkan ke KPM dengan Ciri Ini Meski Terdaftar di DTKS Kemensos

Besaran dana PKH yang diberikan untuk masing-masing komponen penerimanya berbeda, yakni:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah