Kedua, pendidikan
- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat
- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat
- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat
Ketiga, Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia di atas 60-70 Tahun
- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain)
Baca Juga: Dana PKH Tahap 2 2023 Tidak Disalurkan ke KPM dengan Ciri Ini Meski Terdaftar di DTKS Kemensos
Besaran dana PKH yang diberikan untuk masing-masing komponen penerimanya berbeda, yakni:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan mendapat Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.